Di kehidupan bernegara tentunya kita mengetahui bahwa sebagai warga negara yang baik wajib melakukan tugas dan tanggung jawabnya salah satunya adalah membayar pajak. Bukan hanya di jaman ini, bahkan dari jaman ribuan tahun sebelum masehi pajak pun sudah ada.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak ke negara kita, bagaimana caranya? Sekarang kalian gak perlu lagi susah-susah ke kantor pajak untuk membayar pajakmu karena sudah dimudahkan dengan teknologi yang menggunakan sistem elektronik yaitu melalui E-Filing untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT-Pajak).
Nah pertanyaan berikutnya, Reksa Dana kan bukan objek yang dikenakan pajak, kenapa judulnya seolah-olah ada pajaknya?
Tenang saja, disini kamu bukan diajarkan untuk membayar pajak Reksa Dana, tapi kamu dapat mengetahui cara pelaporannya melalui artikel ini.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4, Ayat 3, Point I:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah (i) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) itu tidak lain adalah Reksa Dana, dan Pemegang Unit Penyertaan (PUP) adalah para investor. Jadi dengan kata lain, hasil keuntungan para investor Reksa Dana dikecualikan dari objek pajak.
Walau hasil keuntungan yang kamu peroleh dari Reksa Dana bukan objek pajak, namun kamu tetap wajib melaporkannya lho. Gimana caranya?
Pertama-tama kamu mesti tahu dulu cara memperoleh angka Harta Reksa Dana kamu dan total capital gain yang sudah kamu realisasikan dalam setahun. Apabila dalam setahun kamu tidak mendapatkan capital gain (alias capital loss / rugi) maka kamu tidak perlu memasukkan nominal kerugian tersebut disegmen penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Cara menghitung Harta Reksa Dana kamu:
Contoh
Beli Reksa Dana tanggal 10 Januari = Rp 100.000.000
Beli Reksa Dana tanggal 15 Februari = Rp 200.000.000
Beli Reksa Dana tanggal 12 Maret = Rp 200.000.000
Total Beli = Rp 500.000.000
—————————–
Nilai Reksa Dana tanggal 20 Juni = Rp 530.000.000
Jual Reksa Dana tanggal 20 Juni = Rp 530.000.000
—————————–
Beli Reksa Dana tanggal 1 Desember = Rp 300.000.000
—————————–
- Harta dalam Reksa Dana 31 Desember = Rp 300.000.000 (cantumkan total nominal pembelian yang belum kamu realisasikan)
- Capital gain (Penghasilan Reksa Dana)= Rp 30.000.000
Secara umum dalam pengisian SPT Pajak individu, ada 3 formulir yang perlu kamu ketahui cara pengisiannya yaitu :
A. Tipe 1770 SS
Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
Untuk pelaporan harta Reksa Dana, apabila masih dalam bentuk Reksa Dana, maka kamu wajib melaporkan nilainya disini:

Untuk imbal hasil / return yang kamu sudah realisasikan, bisa kamu tulis disini:
Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
Baca juga : Pengertian Investasi & Bagaimana Prosesnya
