Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Berinvestasi, Ketika Pasar Modal Anjlok atau “To the Moon”?

Ilustrasi Pajak (Sumber: Pixabay)

Beberapa bulan ini pasti kamu sering mendengar berbagai peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah, dari peraturan BPJS, peraturan pajak penghasilan (PPh) untuk orang kaya hingga peraturan baru tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru, disampaikan bahwa tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa PPN 11% masih tergolong rendah dibanding beberapa negara lainnya yang besarannya disekitaran 15%.

Kenapa kita wajib membayar pajak?

Membayar pajak merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara yang baik dan dalam keagamaan pun diajarkan demikian. Bukan hanya di Indonesia yang ada kewajiban pajaknya, namun hampir seluruh negara di dunia mengenakan pajak untuk warga negaranya.

Perlu kita ingat bahwa pajak yang diterima oleh negara digunakan untuk pengembangan & kesejahteraan negara kita. Fasilitas kesehatan seperti vaksin Covid-19 diberikan secara gratis ke seluruh masyarakat Indonesia dan itu menelan biaya hingga ratusan Triliun Rupiah, dananya darimana? Tentunya dari penerimaan negara yaitu Pajak. 

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber: Pixabay)

Kewajiban membayar pajak pun ini hanya ditujukan kepada seseorang yang sudah berpenghasilan lho, jadi bagi kamu yang belum berpenghasilan gak usah kuatir dan takut ketika mendengar wacana bahwa NIK alias KTP akan disinkronisasikan dengan NPWP. 

Jadi sekali lagi bagi kalian yang sudah berpenghasilan jangan lupa untuk membayar kewajiban pajakmu sebagai warga negara yang baik. Membayar pajak sama seperti gotong royong dalam membangun Negara Indonesia yang semakin maju dan memberikan sejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat termasuk kita semua.

Apa saja dampak dari kenaikan tarif PPN ini?

Kenaikan tarif PPN menjadi 11% tentu akan berasa dibeberapa sektor, namun syukurnya untuk sektor-sektor krusial seperti barang atau jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN, contohnya seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya.

Beberapa tarif sebesar 1% hingga 3% dikenakan untuk jenis barang atau jasa tertentu melalui penerapan tarif PPN Final. 

Play Store 

IOS : App Store 

Website : Makmur.id 

Baca juga : Cara Investasi Reksa Dana ala “Emak-Emak”, Bagus atau Tidak? 


Posted

in

by

Tags: