Program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program sosial untuk mengsejahterahkan masyarakat dengan memberikan sokongan biaya-biaya kesehatan kepada pesertanya.
Program JKN ini dilaksanakan oleh salah satu lembaga sosial pemerintah yaitu BPJS Kesehatan yang dimana setiap pesertanya wajib membayarkan sejumlah iuran setiap bulannya (besaran iuran tergantung tingkatan kelas yang dipilih) dan akan diberikan Kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan ketika sedang berobat.
BPJS Kesehatan memang diwajibkan untuk dimiliki oleh seluruh segmen masyarakat, namun pada kenyataannya mayoritas peserta BPJS Kesehatan hanya dimiliki oleh Karyawan Swasta & Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaca dari hal tersebut, penegasan untuk kepemilikan BPJS Kesehatan pun diperketat dengan mewajibkannya untuk melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
1. Syarat Jual Beli Tanah
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Hal ini kemudian tertulis didalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) yaitu “Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.”
Kebijakan ini berlaku per tanggal 1 Maret 2022.
2. Syarat Haji – Umrah

Gambar Mekkah
Dalam Inpres tersebut juga memberikan instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah Umrah dan Haji, begitu pula dengan pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
3. Syarat Pengajuan SIM, STNK & SKCK
Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
