Mengapa OJK Menetapkan Batas Minimum AUM? Ini Alasan dan Tujuannya

Key Takeaways:

  • Melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015, OJK memastikan bahwa hanya produk reksa dana yang memiliki dana kelolaan memadai, yang dapat terus beroperasi di pasar.
  • Produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah wajib memiliki AUM minimal Rp10 miliar.
  • Standar AUM mendorong manajer investasi untuk mengelola produk secara lebih transparan dan sesuai prinsip manajemen risiko, sehingga kepercayaan investor dapat terjaga.

Data terbaru menunjukkan bahwa total dana kelolaan atau asset under management (AUM) untuk sektor jasa keuangan per Agustus 2025 mencapai Rp856,62 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan investasi di Indonesia. 

Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan keputusan penting, yaitu batas minimum AUM bagi produk reksa dana melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015.

Dalam dokumen tersebut, OJK mengatur minimum dana kelolaan produk reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI), agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kredibilitas industri pengelolaan investasi sekaligus melindungi kepentingan investor.

Batas Minimum AUM Reksa Dana

Terdapat batas minimum yang diberlakukan oleh OJK untuk produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, detailnya sebagai berikut:

1. Batas minimum AUM reksa dana konvensional

Berdasarkan peraturan POJK Nomor 4/POJK.04/2023 pasal 45 a “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Kebijakan ini bertujuan memastikan reksa dana memiliki kelayakan operasional dan finansial yang memadai. Adanya batas minimum dana kelolaan membantu mengurangi risiko gangguan operasional atau kesalahan pengelolaan akibat skala yang terlalu kecil. Regulasi tersebut juga membantu memastikan pengelola dana mampu menjalankan kegiatan usahanya secara stabil dan berkelanjutan di industri keuangan.

2. Batas minimum AUM reksa dana syariah

Produk reksa dana syariah juga memiliki batasan AUM yang sama dengan reksa dana konvensional, OJK menetapkan batas minimum AUM sebesar Rp10 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, khususnya pada Pasal 53. 

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap produk reksa dana syariah memiliki skala kelolaan yang sehat sehingga biaya operasional tetap seimbang dengan nilai investasinya. Selain itu, OJK ingin memastikan agar setiap produk yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang cukup, sehingga investor tidak mengalami kesulitan saat melakukan pencairan atau penjualan unit penyertaan.

Alasan OJK Menetapkan Batas Minimum AUM

Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri reksa dana, OJK menetapkan batas minimum AUM. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:

1. Melindungi investor 

Batas minimum AUM diterapkan agar investor tidak menempatkan dana pada produk dengan skala kelolaan kecil dan berisiko. Produk dengan dana kelolaan yang sangat rendah cenderung rentan terhadap gejolak pasar dan bisa mengalami kinerja yang tidak optimal. Dengan adanya batas minimum AUM, berarti hanya produk yang memiliki dukungan investor dan likuiditas yang memadai yang dapat bertahan. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena produk yang tersedia telah melewati standar minimum kelayakan.

2. Menyaring produk yang kurang diminati pasar

Batas minimum AUM juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi pasar. Jika sebuah produk tidak mampu mencapai batas minimum dana kelolaan dalam waktu yang ditentukan, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut kurang diminati atau tidak memiliki proposisi nilai yang cukup kuat. Dengan demikian, pasar tidak dipenuhi oleh produk yang tidak berkembang, melainkan hanya produk reksa dana yang memiliki daya tarik bagi investor.

3. Menjaga kredibilitas dan kesehatan industri

Dengan hanya mempertahankan produk reksa dana yang memiliki ukuran kelolaan memadai, kepercayaan terhadap industri reksa dana secara keseluruhan dapat dipertahankan. Industri yang diisi oleh produk yang sehat secara finansial akan lebih stabil, lebih profesional dalam pengelolaan portofolionya, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan investor. Hal ini turut membangun citra positif bahwa reksa dana merupakan instrumen investasi yang berkualitas dan terkelola dengan baik.

Kebijakan OJK dalam menetapkan batas minimum AUM merupakan langkah untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Anda dapat melihat bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada struktur industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk investasi di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial, sistem manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang profesional.

Jika Anda tertarik untuk mulai berinvestasi di reksa dana, platform Makmur dapat menjadi pilihan. Makmur merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Melalui platform Makmur, Anda dapat menemukan berbagai produk reksa dana pilihan dari MI yang telah dikurasi secara profesional. Setiap kinerja dari produk reksa dana disajikan dengan transparan sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.


Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo October Boost, promo Semua Bisa Makmur, dan promo Makmur Premium Tour.

Link: Promo-Promo di Makmur

Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:

Website: Makmur.id


Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *