Key Takeaways:
- OJK hingga BEI mengadakan diskusi bersama membahas delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
- Hal ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran pasar terkait kebijakan terbaru dari MSCI.
- Terdapat empat pilar yang menjadi acuan, yaitu likuiditas, transparansi, tata kelola & penegakan hukum, serta sinergitas.
Pada Minggu, 1 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku Self-Regulatory Organization (SRO), serta Danantara menyelenggarakan dialog strategis yang membahas delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang disusun dalam empat pilar utama. Dalam kesempatan tersebut, regulator pasar modal menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan reformasi yang bersifat tegas dan progresif, sejalan dengan praktik global serta untuk memenuhi ekspektasi Global Index Provider.
Sebelumnya, lembaga riset dan pemeringkat global Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah membuka masukan publik terkait tambahan referensi data pemegang saham (free float) pada Oktober 2025 lalu, namun per 27 Januari 2026, MSCI menilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan terkait, maka MSCI memutuskan untuk membekukan sementara rebalancing index hingga Mei 2026 mendatang.
Dorongan reformasi pasar modal pun semakin menguat setelah adanya peringatan dari MSCI yang berpotensi menurunkan status Indonesia sebagai negara emerging market ke frontier market. Pelemahan skor Market Accessibility Review MSCI, yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat free float, terbatasnya likuiditas, serta lemahnya transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), menjadi faktor pemicu utama. Dampak peringatan tersebut tercermin pada pergerakan pasar, di mana IHSG mencatat koreksi tajam sepanjang sepekan (26–30 Januari 2026) yang sempat mengalami penurunan mencapai 16,64% setelah MSCI merilis peringatannya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pelemahan skor Market Accessibility Review MSCI, yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat free float, terbatasnya likuiditas, serta lemahnya transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), menjadi faktor pemicu utama. Menyikapi hal tersebut, OJK dan BEI sedang melakukan rencana untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham di bawah 5% atau afiliasi pemegang saham yang akan dibuka ke publik pada awal Februari 2026, di sisi lain Danantara juga ikut mendorong peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di pasar modal hingga ke angka 1% sebagai upaya memperkuat transparansi dan mencegah praktik pembentukan harga yang tidak wajar.
Melalui rencana strategis ini, regulator menargetkan terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel dan investable. Penguatan struktur dan kualitas pasar diharapkan mampu memberikan fondasi kepercayaan yang lebih kokoh bagi investor, sekaligus mendukung peran pasar modal sebagai sarana pembiayaan yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Arah Kebijakan Reformasi Pasar Modal Nasional
OJK bersama BEI dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan bahwa agenda reformasi ini dirancang sebagai langkah struktural yang bersifat menyeluruh dan berjangka panjang. Reformasi tidak hanya ditujukan untuk merespons dinamika pasar dan evaluasi global, tetapi juga untuk memperkuat fondasi integritas, likuiditas, serta transparansi pasar modal nasional.
Berikut ini adalah rincian rencana aksi percepatan integrasi pasar modal Indonesia, antara lain:
Pilar 1: Likuiditas
- Kebijakan Baru Free Float: Rencana ini bertujuan menaikkan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15% guna memenuhi standar pasar global. Kebijakan ini akan langsung diterapkan bagi emiten yang akan melakukan IPO, sementara bagi emiten yang sudah melantai di bursa (eksisting) akan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
Pilar 2: Transparansi
- Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO): Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir dan hubungan afiliasi pemegang saham, yang diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi (investability) pasar modal. Hal ini juga akan didukung oleh penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
- Penguatan Data Kepemilikan Saham: OJK menginstruksikan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan agar lebih mendetail dan dapat diandalkan. Fokusnya adalah pada pendataan tipe investor sesuai dengan praktik terbaik global serta penguatan aturan pengungkapan (disclosure) bagi pemegang saham emiten.
Pilar 3: Tata Kelola & Penegakan Hukum
- Demutualisasi Bursa Efek: Inisiatif ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola (governance) dan langkah untuk memitigasi potensi benturan kepentingan. Saat ini, OJK terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah untuk menyiapkan implementasi kebijakan demutualisasi ini.
- Penegakan Peraturan dan Sanksi: OJK berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Perhatian utama diberikan pada penindakan manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi yang menyesatkan bagi publik.
- Tata Kelola Emiten: Untuk meningkatkan kualitas perusahaan, diwajibkan adanya pendidikan berkelanjutan bagi jajaran Direksi, Komisaris, serta Komite Audit. Selain itu, setiap penyusun laporan keuangan perusahaan publik wajib memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).
Pilar 4: Sinergitas
- Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi: Rencana ini berfokus pada percepatan pendalaman pasar dari berbagai sisi, mulai dari permintaan (demand), penawaran (supply), hingga kesiapan infrastruktur. Pelaksanaannya dilakukan secara terpadu melalui sinergi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
- Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders: Kerja sama strategis antara Pemerintah, SRO (Self-Regulatory Organization), dan pelaku industri akan terus dipererat. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan reformasi struktural di pasar modal Indonesia dapat berjalan secara berkesinambungan.
Itulah delapan rencana aksi percepatan reformasi yang digagas OJK dan BEI sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Melalui penguatan free float, peningkatan kualitas keterbukaan informasi, penegakan tata kelola serta hukum yang lebih tegas, reformasi ini diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka menengah hingga panjang.
Di tengah proses reformasi dan dinamika pasar yang masih berlangsung, pendekatan investasi yang lebih terukur dan terdiversifikasi menjadi semakin penting. Melalui Makmur, perusahaan wealth technology berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor dapat mengakses investasi reksa dana dan saham dalam satu platform terintegrasi. Dengan solusi yang transparan dan terkurasi, Makmur membantu investor mengelola portofolio secara lebih efisien sesuai profil risiko dan tujuan investasi.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo February Fortune dan Semua Bisa Makmur.
Link: Promo-Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani

Leave a Reply